Meranti, kabaran.id - Kuasa hukum tersangka pencabulan anak berusia 7 tahun di Kepulauan Meranti, Zularman alias MJ, mengundurkan diri dari pendampingan perkara. Pengunduran ini diumumkan melalui surat resmi bernomor 048/ATWP/VII/2025, ditandatangani Advokat Andika Tampani Wibowo, S.H., M.H., pada Kamis (24/7/2025).
Dalam surat tersebut, Andika menyatakan mundur secara sadar dan tanpa tekanan. “Saya mengundurkan dan mencabut diri sebagai kuasa hukum Zularman, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tulisnya, merujuk surat kuasa awal nomor 046/ATWP/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025.
Pengunduran diri ini dipandang sebagai langkah prinsipil, mencerminkan dilema etik dan moral dalam profesi advokat, terutama pada kasus sensitif seperti kekerasan seksual terhadap anak. Andika tidak menyebutkan alasan spesifik pengunduran dirinya dalam surat tersebut.
MJ ditangkap Polres Kepulauan Meranti di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun pada 23 Juli 2025, saat berupaya kabur ke Malaysia. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perubahan perilaku anak, yang mengaku disalahgunakan oleh ayah tirinya.
Kasat Reskrim Polres Meranti AKP Roemin Putra, S.H., M.H., mengatakan penyidikan terus berjalan. MJ dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Langkah Andika menuai perhatian publik, yang mengharapkan proses hukum tetap transparan dan berkeadilan. Kasus ini, kedua di Meranti setelah Juni 2025, menambah urgensi perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan terdekat.
Polres Meranti menegaskan komitmen menangani kasus ini secara profesional. “Kami terus melakukan penyidikan untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar AKP Roemin, mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi kekerasan serupa.
(Kabaran.id/Redaksi)