Kuansing Kabaran.id - Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan bahwa Gubernur Abdul Wahid telah berkomunikasi dengan PT Antam untuk mengelola penambangan emas rakyat secara legal, Rabu (20/8/2025).
“Kemarin kita sudah komunikasi, Pak Gubernur telah berkoordinasi dengan Antam untuk berkolaborasi agar wilayah penambangan rakyat bisa dikelola dengan baik,” ujar Irjen Herry.
Herry menyoroti potensi besar tambang emas rakyat jika dikelola secara legal. Ia menyebut kerugian negara akibat PETI sangat signifikan. “Menurut salah satu tersangka, satu dompeng bisa menghasilkan 50 gram emas per hari. Ratusan miliar dihasilkan, tetapi keuntungan untuk rakyat tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Ia mencontohkan pengelolaan wilayah penambangan rakyat (WPR) melalui Koperasi Merah Putih sebagai solusi. “Ini harus dikelola dengan baik, terutama WPR yang sudah disiapkan, dengan perizinan dan koperasi,” tambahnya.
Polda Riau telah menindak tegas PETI, dengan menangkap 16 tersangka dan menyita 234 dompeng dalam dua pekan terakhir. Operasi ini digelar untuk mendukung pelaksanaan Pacu Jalur dengan menjaga kualitas air Sungai Kuantan tetap jernih.
Herry menegaskan bahwa penertiban PETI tidak akan berhenti setelah Pacu Jalur. “Operasi akan terus dilakukan,” katanya. Polda Riau juga telah memasang papan peringatan di lokasi tambang ilegal untuk mencegah aktivitas serupa.
Upaya ini menunjukkan komitmen Polda Riau untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong pengelolaan tambang yang legal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kuansing.