Pekanbaru Kabaran.id - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan RN, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana yang seharusnya untuk kepentingan daerah ini diduga disalahgunakan selama 2023-2024.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH MH, menjelaskan bahwa RN dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, RN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru, terhitung sejak 15 September 2025,” ujar Zikrullah dalam siaran pers resminya.
Kasus bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang RN dalam pengelolaan dana PI 10 persen, sumber pendapatan strategis daerah dari sektor migas.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hilir, tetapi diduga dialihkan ke kepentingan lain.
Tim penyidik Kejati Riau masih mendalami aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain, dengan kemungkinan penetapan tersangka tambahan.