terkini

Ads Google

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Modus Hipnotis, Korban Rugi Rp127 Juta

Redaksi
9/23/25, 20:43 WIB Last Updated 2025-09-23T13:43:40Z



Batam, Kabaran.id - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis setelah menerima laporan dari masyarakat pada 15 September 2025. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dan diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Selasa (23/9/2025).


Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., mewakili Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K. Ia didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., Kanit IV Jatanras Iptu Billy Pratama Putra, S.Tr.K., M.H., serta Kasubnit 8 Opsnal Ipda Mario Siahaan, S.Kom.


Dari penyelidikan, tim Jatanras Satreskrim mengamankan enam tersangka berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37) di sebuah hotel di Nongsa pada 18 September 2025. Korban, seorang perempuan berinisial SH (65) asal Bengkong, mengalami kerugian Rp127.936.500 setelah ditipu saat berjalan menuju pasar.


Modus pelaku dimulai dengan berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur, lalu mengajak korban masuk ke mobil. Di dalam, mereka menakut-nakuti korban soal musibah yang akan menimpa dirinya dan anaknya, kemudian membujuk korban mengambil uang serta perhiasan dari rumah untuk "didoakan". Pelaku menukar barang korban dengan plastik berisi air mineral, garam, dan tisu.


"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap tindak kejahatan, khususnya yang merugikan warga dengan modus penipuan seperti ini, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kapolresta Barelang melalui Wakapolresta Barelang.


Barang bukti yang diamankan mencakup mobil Daihatsu All New Xenia warna hitam bernomor BP 1609 FR, uang tunai dalam SGD, Ringgit Malaysia, serta Rp28.400.000, plus perlengkapan penipuan seperti plastik hitam, air mineral, garam, dan tisu.


Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, para tersangka pernah beraksi dua kali di Kabupaten Bintan. Dua di antaranya warga Tiongkok yang merekrut anggota lokal, dengan sasaran utama lansia keturunan Tionghoa. "Peran masing-masing tersangka pun sudah terbagi jelas, di mana CS berperan sebagai pimpinan atau boss, WM sebagai orang yang mendoakan korban, LM dan TLP sebagai penerjemah, A sebagai koordinator, dan DS sebagai sopir," katanya.


Keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman penjara hingga empat tahun. "Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain serta menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polresta Barelang berkomitmen menindak setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat," tegas Kasat Reskrim.


Polresta Barelang mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan serupa. "Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan," pungkas Kapolresta Barelang melalui Wakapolresta Barelang.


(kabaran.id/Agung Thole)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Modus Hipnotis, Korban Rugi Rp127 Juta

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x