terkini

Ads Google

DPRD Meranti Bawa Aspirasi Honorer ke BKN: 'Jangan Biarkan Pengabdian 15 Tahun Hilang Begitu Saja'

Redaksi
10/09/25, 22:16 WIB Last Updated 2025-10-09T15:16:24Z



Meranti, Kabaran.idKomisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Riau, guna mencari kejelasan regulasi bagi ratusan tenaga honorer yang nasibnya menggantung. Pertemuan ini menyoroti ketidaksesuaian data lokal dengan database nasional, serta peluang pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, di tengah keterbatasan anggaran daerah.


Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I H. Hatta, didampingi Wakil Ketua DPRD Antoni Shidarta, Wakil Ketua Komisi I T. Zulkenedi Yusuf, Sekretaris Komisi I Dyan Desemanengsih, serta anggota TK. Mohd Nasir, Siswanto, Jonny Katan, Eka Yusnita, H. Idris, dan Noli Sugiharto, disambut Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg BKN XII Indra Jaya, SE., M.Si., beserta tim teknis. Diskusi di ruang rapat lantai dua berlangsung dua jam, penuh dinamika antara aspirasi daerah dan batasan regulasi pusat.


Antoni Shidarta membuka sesi dengan menekankan urgensi kunjungan. "Kami datang membawa suara masyarakat dan tenaga honorer dari Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka sudah puluhan tahun mengabdi, sebagian tanpa kepastian, sebagian lagi bahkan tidak masuk dalam database nasional. Kami ingin mendapatkan penjelasan konkret—bukan sekadar normatif—tentang peluang mereka untuk diangkat atau sekurangnya mendapatkan status hukum yang pasti," ujarnya.


H. Hatta melanjutkan dengan menyoroti ketimpangan data. "Kami menemukan banyak tenaga honorer di Meranti yang telah mengabdi belasan tahun, tapi namanya tidak muncul dalam database nasional. Bahkan, ada yang sudah ikut seleksi CPNS, tapi ketika dicek ternyata tidak terdaftar di basis data BKN. Kami ingin tahu, apakah ini murni karena kesalahan administrasi di daerah, atau memang sistem BKN tidak mengakomodir mereka?" tanyanya, sambil mempertanyakan ruang bagi PPPK paruh waktu.


Indra Jaya menyambut positif inisiatif tersebut. "Kami menyambut baik aspirasi ini. BKN memahami bahwa permasalahan honorer memang kompleks, apalagi di daerah kepulauan seperti Meranti. Silakan kita bahas bersama agar semua pihak mendapatkan pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku," katanya.


Perwakilan BKN Alek menjelaskan regulasi terkini berdasarkan Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2023, yang mengunci data non-ASN per 2022. "BKN tidak bisa menambahkan nama baru di luar database yang sudah divalidasi. Namun, bagi yang sudah masuk database dan mengikuti seleksi, tetap bisa melanjutkan statusnya. Sedangkan yang di luar database, kami sarankan agar pemerintah daerah mengusulkan melalui jalur PPPK Paruh Waktu apabila regulasinya memungkinkan," ungkapnya.


Noli Sugiharto menyuarakan keprihatinan emosional. "Di Meranti, ada ratusan tenaga honorer yang hingga kini tidak jelas nasibnya. Dulu mereka digaji hanya tujuh ratus ribu, bahkan pernah bekerja tanpa honor. Tapi mereka tetap datang, tetap melayani masyarakat, tanpa tahu sampai kapan harus menunggu. Ini bukan soal administrasi semata, tapi soal keadilan bagi orang yang sudah lama berkorban untuk daerah," tegasnya.


T. Zulkenedi Yusuf menambahkan kekhawatiran soal anggaran. "Sekarang sudah menjelang bulan November, sementara daerah harus menyiapkan RKA dan postur APBD. Kalau belum ada kejelasan status bagi ratusan tenaga honorer ini, bagaimana kami bisa menganggarkan? Kami juga ingin tahu, jika sampai akhir tahun belum ada payung hukum dari KemenPAN-RB, apakah pemerintah daerah boleh mengalokasikan mereka di pos outsourcing atau tetap menunggu kebijakan pusat?" ujarnya.


Eka Yusnita menutup diskusi dengan dorongan advokasi. "Kalau memang aturan tidak memungkinkan perubahan database, apakah DPRD bisa mendorong dibuka kembali kesempatan terakhir? Karena kalau tidak, ribuan honorer akan kehilangan pekerjaan tanpa solusi. Kami ingin tahu peluang bagi sekitar 400-an tenaga honorer yang statusnya belum jelas. Apakah masih bisa diperjuangkan agar masuk kategori PPPK paruh waktu?" tanyanya. Alek merespons bahwa DPRD berperan krusial dalam advokasi ke tingkat nasional, dengan prioritas bagi honorer terdaftar dan aktif. Pertemuan ditutup dengan komitmen koordinasi lanjutan, diharapkan membuka solusi transisi bagi pengabdi daerah. (Humas Setwan)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Meranti Bawa Aspirasi Honorer ke BKN: 'Jangan Biarkan Pengabdian 15 Tahun Hilang Begitu Saja'

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x