terkini

Ads Google

Kapal Bermuatan 16 Ribu Batang Kayu Diduga Ilegal Hilang, Aparat Belum Bersikap

Redaksi
11/30/25, 19:05 WIB Last Updated 2025-11-30T12:05:48Z

 



MERANTI KABARAN.ID— Sebuah kapal tanpa identitas yang sebelumnya dilaporkan mengangkut sekitar 16 ribu batang kayu diduga hasil aktivitas ilegal dikabarkan telah meninggalkan perairan Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepergian kapal tersebut tanpa tindakan tegas dari aparat kembali memicu sorotan terhadap efektivitas pengawasan maritim di wilayah perbatasan.


Seorang warga, Udin (25), menyebut kapal itu sudah tidak berada di lokasi tambat sejak 25 November 2025, meski waktu keberangkatan tidak diketahui pasti. Ia juga menyampaikan adanya dua versi informasi mengenai tujuan pelayaran kapal tersebut.


“Kapalnya sudah berangkat. Jamnya saya tak tahu. Ada yang bilang menuju Malaysia,” ujar Udin dikutip dari Hallopost pada 26 November 2024. Informasi ini berbeda dari laporan awal yang menyebut kapal itu direncanakan menuju Singapura.


Hingga berita ini diturunkan, Polres Kepulauan Meranti belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pelayaran kapal tersebut maupun langkah penegakan hukum yang diambil. Pihak KSOP Meranti juga belum memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran regulasi kehutanan dan ketentuan pelayaran.


Peristiwa hilangnya kapal ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan wilayah pesisir—yang selama ini menjadi jalur rawan aktivitas illegal logging dan penyelundupan hasil hutan. Banyak pihak menilai, tanpa respons cepat, Meranti berpotensi menjadi titik lemah pengelolaan sumber daya alam di Riau.


Secara hukum, perlindungan ekosistem mangrove telah diatur dalam UU Kehutanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU Lingkungan Hidup, hingga PP No. 27/2025. Regulasi itu menegaskan larangan penebangan liar, kewajiban rehabilitasi, dan perlindungan terhadap kawasan bakau sebagai bagian dari kawasan lindung.


Secara ekologis, kerusakan bakau memiliki dampak serius. Akar mangrove yang rapat berfungsi menahan abrasi, melindungi ekosistem pesisir, serta menjadi habitat berbagai biota laut dan satwa liar. Hilangnya hutan bakau berarti hilangnya benteng alam dan keanekaragaman hayati Meranti.


Di sisi lain, Polda Riau mengusung program Green Policing, yang menekankan edukasi lingkungan sekaligus penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Hilangnya kapal bermuatan kayu ilegal ini menjadi ujian bagi efektivitas program tersebut dan integritas aparat dalam mengamankan wilayah perairan strategis.


Kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Tanpa pengawasan terpadu dan penegakan hukum yang konsisten, aktivitas ilegal dikhawatirkan terus berulang dan menimbulkan kerugian jangka panjang bagi lingkungan serta negara.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapal Bermuatan 16 Ribu Batang Kayu Diduga Ilegal Hilang, Aparat Belum Bersikap

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x