MERANTI KABARAN.ID — Kasus tumpukan kayu mangrove ilegal di Pulau Merbau kembali menyita perhatian publik. Pantauan sore hari pada 23 November 2025 di Sungai Gogok, Desa Centai, menunjukkan kayu-kayu tersebut masih teronggok tanpa garis polisi, tanpa penyegelan, dan tanpa kejelasan status hukum. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait penindakan kasus tersebut.
Di saat kasus itu menggantung, bencana hidrometeorologi melanda tiga provinsi di Sumatra: Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Sedikitnya 174 orang meninggal dan 79 lainnya dilaporkan hilang akibat banjir dan longsor yang terjadi hampir bersamaan. Tragedi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat.
Para ahli lingkungan mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan, termasuk penebangan mangrove, memiliki hubungan langsung dengan meningkatnya risiko bencana. Mangrove yang ditebang bukan hanya hilangnya tegakan kayu, tetapi hilangnya benteng alam yang melindungi pesisir dari abrasi dan menstabilkan ekosistem pesisir.
KLHK telah menyatakan akan mengevaluasi pengelolaan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah terdampak. Namun di Meranti, lambannya respons penegakan hukum atas aktivitas penebangan kayu illegal membuat publik khawatir praktik ilegal logging akan semakin terbuka.
Mangrove memainkan peran vital sebagai penyangga wilayah pesisir. Saat kawasan ini rusak, risiko banjir rob, abrasi, sedimentasi, dan gangguan biota laut meningkat tajam. Fenomena tersebut telah terlihat di berbagai wilayah pesisir Indonesia, termasuk Meranti.
Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar seharusnya menjadi peringatan bahwa perubahan iklim bukan satu-satunya penyebab. Buruknya pengawasan lingkungan dan lemahnya mitigasi bencana turut memperburuk keadaan, menjadikan curah hujan ekstrem sekadar pemicu dari masalah yang lebih mendasar.
Pemerintah pusat dan daerah dituntut mempercepat rehabilitasi DAS, memperketat pengawasan kawasan hutan, dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan. Penegakan hukum di kasus mangrove Meranti harus menjadi contoh bahwa negara hadir melindungi ekosistem kritis.
Aksi kolaboratif masyarakat, media, dan lembaga sipil diperlukan agar transparansi dan akuntabilitas berjalan. Tanpa itu, kerusakan lingkungan akan terus berulang dan bencana akan semakin sulit diprediksi.
Kasus kayu mangrove ilegal dan banjir massal di Sumatra adalah dua sisi dari satu persoalan: kegagalan menjaga alam. Di titik ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar kawasan hutan, namun keselamatan dan masa depan masyarakat di tanah air.
Oleh : Musa CEO Kabaran Institut
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)
