terkini

Ads Google

Kenaikan Tarif Kapal Feri Menuai Polemik, Fraksi PKB DPRD Meranti Minta Evaluasi Menyeluruh

Redaksi
1/29/26, 19:12 WIB Last Updated 2026-01-29T12:12:28Z




MERANTI KABARAN.IDKebijakan kenaikan tarif kapal feri pada sejumlah rute penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Meranti terus menuai polemik. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kepulauan Meranti menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.


Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, kapal feri bukan sekadar sarana perjalanan, melainkan jalur utama distribusi barang, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi harian. Karena itu, Fraksi PKB menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tidak boleh dilepaskan dari realitas sosial masyarakat yang memiliki keterbatasan pilihan moda transportasi.


Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti dari Fraksi PKB, Antoni Shidarta, menilai kenaikan tarif tanpa pendekatan sosial berpotensi menciptakan ketimpangan baru dan memperlebar jarak antara kepentingan usaha dan kebutuhan rakyat.


“Kami menyampaikan sikap tegas. Jangan jadikan rakyat Kepulauan Meranti sebagai korban kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Transportasi laut adalah fasilitas publik strategis, bukan semata-mata komoditas bisnis,” tegas Antoni.


Ia juga menyoroti momentum pemberlakuan kenaikan tarif yang dinilai tidak tepat karena berdekatan dengan hari-hari besar keagamaan seperti Imlek, Ramadan, dan Idulfitri, di mana mobilitas masyarakat dan beban ekonomi warga meningkat.


“Kepekaan sosial seharusnya dikedepankan. Jangan sampai masyarakat justru terbebani di momen kebutuhan ekonomi sedang tinggi,” ujarnya.


Sementara itu, operator kapal feri PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari telah menyampaikan surat pemberitahuan pembaruan tarif kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang. Dalam surat bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, perusahaan menyebutkan penyesuaian tarif mulai diberlakukan 1 Februari 2026.


Perusahaan beralasan kenaikan tarif dilakukan akibat meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan upah minimum, biaya perawatan dan peremajaan armada, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang diklaim mencapai sekitar 20 persen per tahun. Selain itu, disebutkan bahwa tarif belum mengalami penyesuaian selama tiga tahun terakhir.


Adapun tarif penumpang yang diberlakukan antara lain:


Selatpanjang–Repan: Rp120.000


Selatpanjang–Tohor: Rp120.000


Selatpanjang–Tanjung Samak: Rp150.000


Selatpanjang–Tanjung Balai Karimun: Rp210.000


Selatpanjang–Batam: Rp330.000


Selatpanjang–Tanjung Pinang: Rp400.000


Selatpanjang–Buton: Rp150.000


Selatpanjang–Bengkalis: Rp200.000


Selatpanjang–Dumai: Rp330.000



Meski demikian, Fraksi PKB menilai alasan operasional tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran tunggal tanpa pengujian sosial yang komprehensif. Pemerintah daerah diminta hadir untuk memastikan keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan masyarakat.


“Fraksi PKB akan terus mengingatkan pemerintah daerah untuk mengutamakan kepentingan rakyat. Kami siap menggunakan fungsi pengawasan dan politik yang dimiliki agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat kepulauan,” tegas Antoni.


Fraksi PKB DPRD Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga lahir kebijakan tarif yang adil, transparan, dan berkeadilan sosial.



---

KI

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kenaikan Tarif Kapal Feri Menuai Polemik, Fraksi PKB DPRD Meranti Minta Evaluasi Menyeluruh

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x