Presiden Prabowo Minta Kemendagri Ambil Tindakan Tegas
ACEH SELATAN KABARAN.ID – Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui berangkat umrah tanpa izin saat wilayahnya tengah dilanda banjir dan longsor. Keputusan tersebut memicu kritik karena dilakukan di tengah situasi darurat yang membutuhkan kehadiran kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut bahwa aturan mengenai kewajiban kepala daerah telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif bisa diberikan, mulai dari teguran hingga pencopotan.
Bima menegaskan pemeriksaan akan dilakukan segera setelah Mirwan tiba di Indonesia. “Jika ditemukan pelanggaran kewajiban atau larangan, inspektorat dapat merekomendasikan sanksi,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Menurut Kemendagri, Mirwan kini sedang dalam perjalanan pulang. Begitu tiba, tim Inspektorat Jenderal akan langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah izin meninggalkan daerah telah dipenuhi atau tidak.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas percepatan penanganan bencana di Aceh, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada para bupati yang tetap berada di daerahnya mendampingi warga. Namun ia menyatakan kecewa terhadap tindakan Mirwan.
“Kalau yang mau lari, lari saja, tidak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa. Dalam tentara itu namanya desersi—meninggalkan anak buah saat bahaya. Itu tidak bisa!” tegas Prabowo.
Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh Selatan menuntut respons cepat kepala daerah, terutama koordinasi logistik dan evakuasi. Absennya bupati dinilai menciptakan kekosongan kepemimpinan pada saat krusial.
Kemendagri menegaskan akan memproses kasus ini sesuai mekanisme, sementara publik menanti sikap resmi terhadap Mirwan MS yang dinilai abai saat warganya membutuhkan kehadiran pemimpin.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)
