Pekanbaru, KABARAN.ID – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial R (Raihan Mufazzar) yang diduga melakukan pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Farasilla Ayu Premesti (23). Pelaku ditangkap pada Kamis (26/2/2026) pagi dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bina Widya, jajaran Polresta Pekanbaru.
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai II Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Suska Riau. Saat itu, korban diketahui hendak mengikuti ujian akhir sebelum tiba-tiba diserang oleh pelaku yang merupakan rekan satu kampusnya.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku datang dengan membawa beberapa senjata tajam, termasuk parang dan golok. Korban mengalami luka di bagian wajah, bahu, dan kaki akibat serangan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersangka. Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial R telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami motif serta kronologi kejadian.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Pandra.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan, mengingat pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.
Sementara itu, korban saat ini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Pekanbaru dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk penanganan lanjutan. Kondisi korban dilaporkan mulai membaik.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda ingin versi yang lebih ringkas, lebih mendalam (investigatif), atau dengan gaya straight news yang lebih padat, saya bisa sesuaikan kembali.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)

