terkini

Ads Google

Kemendagri Terbitkan SE Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Tanpa Syarat

Redaksi
12/12/25, 22:42 WIB Last Updated 2025-12-12T15:42:09Z

Pemda Diminta Perketat Tata Kelola Kesehatan



Jakarta Kabaran.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan daerah. Instruksi ini ditegaskan untuk memastikan standar layanan minimal (SPM) sektor kesehatan terpenuhi dan mencegah terulangnya kasus penolakan pasien kritis yang berujung hilangnya nyawa.


Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/9764/SJ, pada 10 Desember 2025, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.


“SE ini bertujuan memastikan Pemda melakukan penguatan tata kelola pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien kritis sebagai prioritas utama,” ujar Mahendra dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (12/12).


SE tersebut kembali menegaskan amanat Pasal 174 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan memberikan layanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.


Mahendra menegaskan bahwa penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan harus didahulukan, tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi. Fasilitas kesehatan juga dilarang menolak pasien gawat darurat atau menunda layanan dengan alasan apa pun.


“Setiap Fasyankes wajib memberikan layanan tanpa penolakan, tanpa syarat administrasi, dan tanpa hambatan pembiayaan,” tegas Mahendra.


Kemendagri juga meminta kepala daerah memastikan seluruh fasilitas layanan kesehatan tetap beroperasi selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ketersediaan sarana, prasarana, serta tenaga kesehatan harus disiapkan sesuai standar.


Instruksi ini diharapkan memperkuat kesiapsiagaan daerah agar kasus penolakan pasien kritis tidak lagi terulang di Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kemendagri Terbitkan SE Wajib Layani Pasien Gawat Darurat Tanpa Syarat

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x