terkini

Ads Google

Polda Riau Bekuk Bandar AA, Sita Aset Rp3 Miliar dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Redaksi
12/03/25, 08:17 WIB Last Updated 2025-12-03T01:17:31Z



PEKANBARU KABARAN.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menjerat bandar narkoba berinisial AA dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari hasil penelusuran, polisi menyita aset senilai Rp3 miliar yang diduga berasal dari bisnis narkotika.


Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan 27 bungkus besar sabu pada 9 November 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) ditangkap di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru.


Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan penyidikan TPPU dilakukan untuk memutus sumber daya keuangan para bandar. “Kami tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang hasil kejahatan. Upaya ini untuk memiskinkan bandar agar mereka tidak lagi menggerakkan jaringan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).


Dari pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah AA, yang merupakan narapidana. Keduanya menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang mereka antar ke sebuah gudang penampungan di Pekanbaru.


Pengembangan lanjutan membawa tim berhasil mengamankan AA. Ia mengakui perannya sebagai pengendali sekaligus pihak yang menugaskan kurir. Polisi menemukan AA menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi keuangan.


Penyidik kemudian menerbitkan laporan TPPU dan memblokir beberapa rekening yang digunakan tersangka. Dalam penyitaan, polisi mengambil uang tunai sekitar Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta 27 bungkus besar sabu.


Kombes Putu menegaskan penyidikan aliran dana akan terus diperluas. “Kami terus menelusuri aset-aset lain serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dijerat UU Narkotika dan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polda Riau Bekuk Bandar AA, Sita Aset Rp3 Miliar dari Tindak Pidana Pencucian Uang

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x