KABARAN.ID MERANTI — Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) berhasil mengamankan 18 rakit kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging di Perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa malam (23/12/2025) setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di kawasan perairan tersebut. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan kayu olahan yang telah dirakit dengan estimasi total berat mencapai sekitar 10 ton.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, tim gabungan langsung diterjunkan begitu laporan diterima.
“Begitu mendapatkan informasi adanya dugaan illegal logging di Perairan Sungai Dedap, kami langsung menurunkan tim gabungan Satreskrim dan Sat Polairud untuk melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar AKP Roemin.
Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan kapal patroli dan speedboat Sat Polairud. Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas tiba di perairan Sungai Dedap dan melakukan penyisiran intensif di sepanjang alur sungai.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menemukan kayu-kayu olahan tersebut dalam kondisi telah dirakit dan diduga siap untuk diangkut. Namun, tidak ditemukan aktivitas manusia di sekitar lokasi.
“Pada saat ditemukan, tidak ada seorang pun di lokasi. Diduga kuat kayu tersebut ditinggalkan untuk menghindari petugas,” jelasnya.
Proses evakuasi kayu menuju dermaga sempat mengalami kendala akibat kondisi malam hari yang gelap, kawasan yang dikelilingi hutan bakau, serta arus laut yang cukup kuat. Beberapa rakit kayu bahkan sempat pecah dan terlepas saat proses penarikan.
Pada Rabu (24/12/2025) pagi, seluruh kayu yang berhasil diamankan kemudian dirapikan dan diikat kembali di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul, sebelum dibawa ke Dermaga Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang.
Hingga kini, Polres Kepulauan Meranti masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap pemilik kayu serta jaringan pelaku illegal logging yang terlibat.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama,” tegas AKP Roemin.
%20(1)-min.png)


%20(1)-min.png)
