terkini

Ads Google

Zakat Fitrah, Dalam Bentuk Uang atau Beras?

Redaksi
4/26/22, 14:20 WIB Last Updated 2022-04-26T07:20:52Z


Oleh M. Sanusi Madli


Membayar zakat fitrah adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang hidup pada waktu zakat fitrah itu diwajibkan.


Meskipun zakat fitrah ini selalu dilakukan setiap tahunnya, namun masih ada masyarakat yang bertanya dan bimbang, sebaiknya Zakat Fitrah dalam bentuk Uang atau Beras? Bolehkah zakat fitrah itu dikeluarkan dalam bentuk uang?


Menurut mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali : Zakat dibayar berdasarkan Makanan Pokok, Beras kalau di Aceh.


1 sa' menurut mazhab syafi'i, Sekitar 2,4 Kg s.d 2,8 Kg.


Lebih baik digenapkan 3 Kg, Bila Lebih maka akan jadi sedekah, tak akan rugi orang yang bersedekah.


Menurut mazhab Hanafi, Boleh dibayar dengan Uang.


1 Sa' menurut Imam Hanafi adalah sekitar 3,25 Gram atau 3,2 Kg beras.


Bila berpandangan bahwa uang lebih tepat dan nyaman bagi sifakir, mungkin saat ini lebih dibutuhkan uang dari pada beras, barangkali beras sudah ada namun lauknya belum ada, maka ikutlah pendapat mazhab hanafi, tidak perlu ragu.


Mungkin, dengan uang akan memudahkan sifakir dalam memenuhi hal yang paling dibutuhkan saat idul fitri, maka lebih baik menggunakan uang.


Kalau dikatakan, membayar zakat fitrah dengan uang itu bid'ah, maka membayar zakat dengan beras juga bid'ah, karena Rasulullah tidak pernah membayar zakat fitrah dengan beras.


Dulu Rasulullah membayar zakat fitrah dengan 4 jenis makanan pokok, yaitu kurma, gandum, kismis, dan susu kambing yang dikeringkan (Semacam keju atau mentega).


Menurut Prof. Abdus Samad, membayar zakat fitrah dengan Uang harus mengikuti hitungan mazhab hanafi.


Sementara menurut Buya Yahya, membayar zakat fitrah dengan uang boleh mengikuti hitungan mazhab Syafi'i, Misalnya Mengambil uang seharga 2,8 Kg beras, lalu menyerahkan kepada amil untuk diteruskan kepada yang berhak.


Dua dua pendapat ini memiliki referensi yang kuat, selanjutnya terserah kita, mana yang memudahkan untuk kita ikuti.


Waktu Wajib Bayar Zakat Fitrah


Waktu wajib bayar zakat fitrah adalah mulai azan magrib petang idul fitri sampai khatib naik mimbar.


Siapapun yang hidup diwaktu itu, wajib membayar zakat fitrah.


Maka bila seseorang meninggal sebelum azan magrib diwaktu petang idul fitri, maka dirinya tidak wajib membayar zakat fitrah.


Demikian juga dengan bayi yang lahir pada waktu wajib bayar zakat fitrah, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrah.


Tulisan ini penulis rangkum dari dua pandangan ulama, yakni Prof. Abdus Shamad dan Buya Yahya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Zakat Fitrah, Dalam Bentuk Uang atau Beras?

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x