terkini

Ads Google

PKS Tanggapi Peluang Duet Anies-Kaesang di Pilkada

Sri Handayani
6/04/24, 01:55 WIB Last Updated 2024-06-03T18:55:51Z
PKS Tanggapi Peluang Duet Anies-Kaesang di Pilkada
PKS Tanggapi Peluang Duet Anies-Kaesang di Pilkada

Kabaran.Id, - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS memberikan pandangan mereka mengenai kemungkinan duet Anies Baswedan dan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Ketua DPP PKS, Ahmad Mabruri, menilai ide tersebut menarik karena dapat menambah dinamika politik di Jakarta, apalagi jika pasangan ini terwujud.

Menurutnya, duet Anies dan Kaesang akan menciptakan suasana yang lebih dinamis dan tidak monoton.

"Ini bagus. Biar semakin ramai dan dinamis. Semakin banyak pasangan, semakin menarik. Apalagi jika pasangannya unik. Tidak monoton," ujar Mabruri melalui pesan singkat, Senin (3/6/2024).

Ketika ditanya tentang kemungkinan duet tersebut, Mabruri menekankan bahwa dalam politik, segala sesuatu mungkin terjadi, terutama jika ide tersebut datang dari seorang ketua partai.

"Ini disampaikan oleh ketua partai. Dalam politik, tidak ada yang tidak mungkin," katanya.

Ketua DPW PKS Jakarta, Khoirudin, yang sebelumnya mendukung Anies, juga melihat peluang duet dengan Kaesang sebagai sesuatu yang sangat mungkin.

Menurutnya, segala kemungkinan terbuka demi kebaikan warga Jakarta.

"Semuanya mungkin, demi kebaikan warga Jakarta. Peluang ini sangat terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, Kaesang mengungkapkan preferensinya untuk mengikuti Pilgub Jakarta daripada Pilwalkot Solo jika harus maju dalam pilkada mendatang.

Pernyataan ini ia buat dalam sebuah podcast yang ditayangkan pada Rabu (29/4), seiring dengan spekulasi kuat bahwa ia akan maju di Jakarta bersama Gerindra.

Kaesang juga menyoroti posisi Anies yang belum terafiliasi dengan partai politik mana pun, sementara PSI memiliki delapan kursi di DPRD Jakarta.

"Posisi Pak Anies saat ini belum terikat dengan partai, sedangkan aku di Jakarta punya delapan kursi," kata Kaesang.

Dengan putusan terbaru dari Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat usia 30 tahun harus dihitung saat pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon oleh KPU, Kaesang kini memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Meskipun baru berusia 30 pada Desember, setelah pendaftaran di KPU dan pelaksanaan pilkada, Kaesang tetap dianggap memenuhi syarat jika terpilih dan dilantik pada usia 30 tahun. *

Editor: Mas Bons
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PKS Tanggapi Peluang Duet Anies-Kaesang di Pilkada

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x