KABARAN MERANTI – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2025, dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD, Rabu (14/5/2025) pagi.
Ketua DPRD Meranti, H. Khalid Ali SE, menyampaikan bahwa penyampaian ini berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah Nomor 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025. Tiga Ranperda dari pemerintah yang diajukan mencakup pengelolaan mangrove, perubahan atas Perda Pengelolaan Sampah, serta revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi.
Bupati Meranti, H. Asmar, menjelaskan urgensi Ranperda Mangrove untuk melindungi ekosistem pesisir yang kian terdegradasi. Ia menegaskan perlunya regulasi kuat demi pelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem, termasuk perlindungan dari abrasi dan aktivitas ilegal.
Terkait pengelolaan sampah, perubahan dilakukan menyesuaikan nomenklatur dinas teknis serta pengaturan sampah spesifik sesuai PP 27/2020. Ranperda lainnya bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi.
Sementara itu, DPRD juga mengusulkan Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Ketua Bapemperda, Drs. Jani Pasaribu MM, menyatakan urgensi regulasi ini untuk menjawab banyaknya laporan sengketa lahan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
Menurutnya, konflik agraria yang berlarut-larut harus ditangani lewat pendekatan hukum yang adil, transparan, dan partisipatif. Ranperda tersebut memuat mekanisme forum mediasi, tim penyelesaian, serta koordinasi dengan BPN dan lembaga adat.
“Payung hukum ini penting untuk mencegah konflik horizontal dan memperkuat tata kelola pertanahan di Meranti,” ujar Jani. Ranperda ini terdiri dari 11 bab dan 35 pasal yang mengatur aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis secara rinci.
Ia juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap Perda yang telah disahkan namun belum maksimal diterapkan, serta pentingnya sosialisasi ke masyarakat agar mereka memahami dan memanfaatkan regulasi yang ada.
“Semua ini adalah ikhtiar bersama agar perda yang disahkan benar-benar memberi manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat Meranti,” pungkasnya.
---
KI