Kabaran Jakarta – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menegaskan pentingnya percepatan cakupan universal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di seluruh daerah. Menurutnya, masih banyak pekerja sektor informal dan kelompok rentan yang belum terjangkau perlindungan jaminan sosial.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program, tapi bukti kehadiran negara melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi,” ujarnya dalam kegiatan asistensi dan evaluasi UCJ secara daring, dikutip Kamis (15/5).
Hingga April 2025, capaian UCJ nasional baru mencapai 35,68 persen dari target 52,15 persen. Bahkan, belum ada satu pun dari 38 provinsi yang mencapai target tersebut. Restuardy menilai hal ini menunjukkan perlunya pendampingan lebih intensif kepada daerah.
Ia menyebut, dalam RPJPN 2025–2045, program jaminan sosial ketenagakerjaan ditargetkan mencakup 99,5 persen pekerja pada 2045. Di tahap awal RPJMN 2025–2029, ditargetkan 32,15 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92 persen di 2029. Dalam RKP 2026, target meningkat menjadi 34,99 persen.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, kata dia, sudah mengamanatkan kepala daerah menyusun regulasi dan anggaran guna mendukung pelaksanaan program ini. Termasuk bagi pekerja informal, non-ASN, hingga penyelenggara pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran No. 842.2/5193/Sj, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah memastikan pekerjanya menjadi peserta aktif Jamsostek, serta memasukkan program ini dalam RKPD dan APBD tahunan.
“Ini bukan soal mengejar angka. Ini tentang keberlangsungan hidup para pekerja, terutama agar pekerja rentan tidak jatuh miskin saat menghadapi krisis atau kecelakaan kerja,” tegasnya.
Kemendagri juga mengapresiasi beberapa provinsi yang telah memasukkan isu jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rancangan awal RPJMD 2025–2029, sebagai bentuk komitmen terhadap agenda perlindungan sosial.
Restuardy berharap, kegiatan asistensi dan evaluasi ini mendorong sinergi lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan demi menciptakan perlindungan sosial yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.
KI