Kabaran Meranti – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (15/5/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, SE di Balai Sidang DPRD dan merupakan pembicaraan tahap ketiga sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyampaikan jawaban terhadap Ranperda Pengelolaan Mangrove. Ia menegaskan komitmen Pemkab dalam menetapkan zona konservasi, melibatkan masyarakat, dan menjalin kerja sama internasional, termasuk program perdagangan karbon dan ekowisata. Ia juga menyoroti pentingnya sanksi tegas bagi pelaku perusakan mangrove.
Terkait Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Asmar menyebut keberadaan Satgas Sampah sebagai langkah konkret. Ia juga mengakui masih terbatasnya fasilitas TPS dan TPA serta akan meninjau ulang lokasi TPA di Desa Gogok. Pemkab juga terbuka pada pemanfaatan insinerator mini di wilayah terpencil, sesuai regulasi KLHK.
Soal limbah B3, elektronik, dan medis, Pemkab terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengelolaan yang aman dan terintegrasi. Asmar menekankan pentingnya edukasi publik, kampanye lingkungan, serta penerapan sanksi administratif dan pidana ringan dalam Ranperda.
Pada Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Asmar menekankan bahwa perubahan dilakukan demi optimalisasi PAD. Pemerintah telah menyusun tarif berdasarkan kajian teknis serta mengacu pada aturan terbaru seperti PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024.
Asmar juga menyampaikan komitmen dalam digitalisasi layanan pajak yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan Kementerian Kominfo. Proses rekonsiliasi dan pengelolaan pendapatan dilakukan secara akuntabel sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Menanggapi pendapat Bupati, DPRD melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menekankan pentingnya mekanisme fasilitasi dan kepastian kelembagaan, termasuk peran BPN, aparat hukum, dan masyarakat. DPRD menilai perlunya Peraturan Bupati sebagai aturan turunan agar Perda tidak mandek di tingkat pelaksanaan.
DPRD juga mendorong pendekatan sosial dan kultural dalam penanganan konflik, di samping jalur hukum formal. Sinkronisasi Ranperda dengan regulasi lebih tinggi menjadi keharusan agar tidak menimbulkan tumpang tindih hukum di kemudian hari.
Menutup pandangannya, DPRD berharap pembahasan teknis dalam panitia khusus melibatkan partisipasi aktif semua pihak. “Kami berharap agar setelah disahkan, Ranperda segera ditindaklanjuti dengan peraturan teknis pelaksanaannya oleh kepala daerah,” ujar juru bicara DPRD.
---