Meranti, Kabaran.id - Kasus pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun oleh ayah tirinya, Z alias MJ, di Kepulauan Meranti, Riau, memicu kemarahan publik. Pelaku ditangkap Polres Kepulauan Meranti di Tanjung Balai Karimun pada Rabu (23/7/2025) pukul 09.30 WIB, sehari setelah laporan diterima, Selasa (22/7/2025).
Rita Mariana, S.Psi., fungsionaris Bidang Pemberdayaan Perempuan Pemuda Pancasila Kepulauan Meranti, sekaligus Ketua Relawan Teman Ibu Kawan Anak Nusantara (R-Tika) Kepulauan Meranti, menyebut tindakan pelaku biadab. “Merusak masa depan anak yang seharusnya dilindungi, pelaku harus dihukum maksimal,” tegasnya, menanggapi kasus ini.
Kasus terungkap setelah tante korban, P, mencurigai gelagat aneh keponakannya usai berkunjung ke rumah ayah tirinya. “Saya tanya perlahan, dia mengaku telah dicabuli ayahnya,” ujar P. Korban mengungkapkan pelaku menyentuh area vitalnya, hingga akhirnya menceritakan ke ibu kandungnya, mendorong laporan ke SPKT Polres Meranti pada Selasa (22/7/2025).
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Rita Mariana mengajak semua pihak bersinergi mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Orang tua jangan anggap ini aib. Laporkan ke pihak berwajib untuk keadilan, perbaikan mental, dan masa depan anak,” ujarnya, menyerukan perubahan pola pikir masyarakat.
Rita menekankan pentingnya edukasi pencegahan di Meranti. “Kekerasan seksual terhadap anak terus terjadi. Kita perlu kegiatan preventif bersama komunitas dan pemerintah,” katanya, mendesak perlindungan lebih kuat bagi anak.
Polres Meranti mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual, menegaskan komitmen menangani kasus secara transparan dan tegas untuk melindungi anak-anak di lingkungan keluarga dan komunitas.
(Kabaran.id/Redaksi)