terkini

Ads Google

Gugatan Royalti Lagu, WR Supratman Jadi Miliarder?

Sri Handayani
8/08/25, 17:17 WIB Last Updated 2025-08-08T10:17:58Z
Gugatan Royalti Lagu, WR Supratman Jadi Miliarder?


Kabaran.Id, Jakarta - Aturan mengenai pembayaran royalti dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi sorotan publik.


Sejumlah pelaku usaha seperti kafe, restoran, hingga pengelola ruang publik kini memilih berhenti memutar lagu karena khawatir tersandung kewajiban pembayaran royalti.


Kondisi tersebut mendorong para musisi Tanah Air mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut kepastian hukum terhadap pasal-pasal yang dinilai menyulitkan serta mengancam hak konstitusional sebagai pencipta karya.


Beberapa nama besar seperti Raisa, Ariel NOAH, Armand Maulana, Nadin Amizah, hingga Bernadya, tercatat sebagai pemohon gugatan. Mereka menggugat sejumlah pasal seperti Pasal 9, Pasal 23, Pasal 81, Pasal 87, dan Pasal 113 dalam UU Hak Cipta, yang dinilai membuka ruang ketidakpastian dan ketimpangan perlindungan hukum.


Namun dalam sidang MK yang digelar Kamis, 31 Juli 2025, muncul momen menarik dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Ia menanggapi aturan royalti dengan nada berseloroh namun sarat makna.


 “Kalau pasal ini diterapkan secara leterlijk, orang paling kaya di Indonesia itu WR Supratman. Apalagi menjelang 17 Agustus, semua orang nyanyi Indonesia Raya,” ujar Arief disambut tawa hadirin, dikutip dari Antaranews.


Arief juga menyinggung pergeseran nilai dalam memaknai karya seni. Ia membandingkan semangat penciptaan karya di masa lalu dengan sekarang.


“Dulu orang mencipta tari, lagu, atau seni lainnya tidak pernah mengklaim hak pribadi. Mereka menciptakan untuk masyarakat. Pahalanya banyak, surga paling tinggi, tapi secara ekonomi ya tidak kaya,” tambahnya.


Arief memperingatkan bahwa gugatan seperti ini dapat mendorong pergeseran ideologi ke arah kapitalisme individualistik yang bisa menjauhkan masyarakat dari semangat gotong royong.


Musisi Minta Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum

Adapun inti gugatan para musisi terletak pada pasal-pasal berikut:

Pasal 9 ayat (3): Melarang penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pemilik hak cipta.

Pasal 23 ayat (5): Penggunaan karya wajib bayar royalti lewat LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) tanpa perlu izin langsung.

Pasal 81: Memberi kekuasaan penuh kepada pemegang hak cipta untuk melisensikan atau menggunakan karyanya.

Pasal 87 ayat (1): Wajib menjadi anggota LMK agar bisa menarik royalti.

Pasal 113 ayat (2): Sanksi pidana bagi pelanggar hak ekonomi, hingga 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta.


Para musisi menilai, ketentuan ini justru membuat posisi pencipta menjadi tidak berdaya. Selain membatasi ruang kontrol atas karya mereka, aturan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas perlindungan hukum.


Gugatan ini menjadi titik krusial dalam memperjelas arah kebijakan hak cipta di Indonesia antara menjamin keberlanjutan ekonomi kreator atau menumbuhkan semangat kolaborasi yang inklusif. (Bd20)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gugatan Royalti Lagu, WR Supratman Jadi Miliarder?

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x