MERANTI KABARAN.ID – Suasana rapat dengar pendapat di ruang DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (1/9/2025), berlangsung tegang. Sejumlah kepala desa dan Camat Tebingtinggi Timur mendesak PT Nasional Sago Prima (NSP) menepati janji program tanaman kehidupan yang sejak 2009 belum terealisasi maksimal.
PT NSP memiliki izin Hutan Tanaman Industri (HTI) sagu seluas 21.620 hektare berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No. 353/Menhut/II/2008. Perusahaan sempat menyerahkan simbolis lahan tanaman kehidupan seluas 1.100 hektare pada 2017, namun masyarakat menilai realisasi di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Camat Tebingtinggi Timur, Mazlin, menegaskan masyarakat sudah terlalu lama menunggu. “Kalau perusahaan serius, sejak 2012 hingga sekarang mestinya sagu sudah bisa dipanen. Kenyataannya, mau tumbuh saja sudah sulit,” ujarnya.
Kepala Desa Sungai Tohor, Effendi, menilai PT NSP tidak konsisten dalam menjalankan kewajibannya. “Kalau mau nanam, jangan di lahan bekas terbakar. Kami berharap ada tindak lanjut nyata, bukan hanya rapat tanpa eksekusi,” katanya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, juga menyampaikan sikap keras. “Sejak awal saya lihat tidak ada niat baik. Kalau memang tidak sanggup, serahkan saja lahannya. Biar masyarakat yang kelola,” ucapnya dalam forum.
Direktur PT NSP, Setyo Budi Utomo, menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan tanaman kehidupan 1.100 hektare pada 2017. Namun, kebakaran besar pada 2014 serta kondisi keuangan perusahaan yang terbebani penalti Rp1 triliun membuat pemeliharaan tidak maksimal. “Kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini. Jika hasilnya belum maksimal, kami minta maaf,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Meranti, Maizathul Baizura, menambahkan regulasi tanaman kehidupan kini sudah berubah menjadi skema perhutanan sosial dengan pola kemitraan. “Artinya, desa harus memiliki kelembagaan kuat seperti kelompok tani hutan agar program bisa berjalan,” jelasnya.
Sejumlah anggota DPRD lain menilai janji perusahaan tidak bisa lagi ditunda. Mereka meminta kepastian waktu realisasi serta penyaluran CSR yang adil bagi desa-desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur. “Jangan sampai masyarakat turun langsung ke lapangan. Itu bisa memicu gejolak,” kata anggota Komisi I, T Mohd Nasir.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, H Hatta, akhirnya merekomendasikan agar PT NSP memberikan komitmen tertulis. DPRD menegaskan tidak ingin hearing hanya berakhir sebagai cerita tanpa solusi, sementara masyarakat semakin kehilangan kesabaran.