Rokan Hilir Kabaran.id – Laju perkembangan zaman yang makin pesat ternyata menyimpan bahaya laten, yaitu maraknya penggunaan dan peredaran gelap narkoba. Faktanya, 80 persen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) adalah narapidana kasus narkoba.
Kondisi ini disampaikan oleh Dr. Hj. Karmila Sari, SKom, MM, Anggota Komisi X DPR RI, saat Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Bahaya Narkoba di Balai Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (10/10/2025).
Anggota DPR RI Dapil Riau I yang juga berasal dari Rokan Hilir ini menekankan pentingnya upaya positif berupa edukasi kepada masyarakat. "Kita harus memberi edukasi kepada masyarakat bahwa dampak narkoba sangat berbahaya," pesan Karmila Sari.
Dalam paparannya, Karmila mengingatkan generasi muda, terutama pelajar, bahwa narkoba dapat merusak sistem saraf. Dampak buruknya pun menjalar ke perilaku sosial, seperti tidak lagi menghargai orang tua, saudara, dan bahkan menganggap perilaku negatif sebagai hal biasa.
"Bukan saja tak menghargai masjid maupun rumah ibadah yang dijadikan tempat transaksi, bahkan orang susah pun jadi sasaran perampasan demi mendapatkan narkoba," tegasnya.
Dampak berbahaya lain, pemulihan atau penyembuhan bagi mereka yang sudah terpapar narkoba akan sangat sulit. "Inilah hal-hal buruk yang mesti serius kita atasi. Upaya kita harus ada langkah tepat yang betul-betul signifikan hasilnya," imbuhnya.
Ia pun meminta semua pihak, khususnya Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, untuk aktif mengawasi dan membantu masyarakat. "Jika kedapatan, tangkap dan laporkan, lalu kirim ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," ingatnya.
BNN Ungkap Bahaya dan Jalur Penyelundupan
Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan SH, yang turut hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa narkotika memiliki beberapa golongan. Meskipun dalam dosis tertentu dibutuhkan untuk medis, banyak orang menyalahgunakannya, bahkan menggunakan zat adiktif.
"Pemerintah juga telah memasukkan tentang pemberantasan narkoba pada asta cita," jelasnya, sembari mencontohkan bahwa Ganja dilarang untuk medis karena tergolong narkotika golongan I.
Ia menceritakan, pemakaian narkoba sering bermula dari coba-coba hingga akhirnya menjadi ketagihan. Peredaran ke Indonesia pun sangat rapi dan memanfaatkan berbagai jalur, mulai dari darat, laut, hingga udara.
"Bahkan lebih berbahaya lagi, ada upaya penyelundupan dengan menyimpan di dekat bagian alat vitalnya. Hal ini akibat tergiurnya nilai uang transaksinya," ungkap Wawan.
Mengingat pentingnya pencegahan sejak dini, Penghulu Rantau Bais, Yusri Kandar, ST, memimpin pembacaan ikrar anti-narkoba. Ikrar tersebut mencakup komitmen untuk menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, menghindari pengaruh narkoba dalam pergaulan, mendukung penuh kebijakan BNN RI, dan menggerakkan potensi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan bersih narkoba.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh narasumber lainnya seperti Luthfi Ilham Ramdhani, SSos (Ketua Tim Kerja Bidang Pengabdian kepada Masyarakat dari Kemendiktisaintek), Ertanto Budi K, ST, Dini Susani, AMd, dan Ns. Shinta Dewi Kasih Brata MKeb.