MERANTI KABARAN.ID — Polres Kepulauan Meranti melalui Satreskrim berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/48/XII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI, yang teregister pada 5 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO serta ketentuan dalam UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lima korban masing-masing bernama Surta Hafandi, Sapandi, Awaludin, Riyansyah, dan Fadli. Sementara terlapor adalah Roma Rianto, warga Selatpanjang. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat paspor, dua buku catatan, dan satu unit ponsel.
Peristiwa bermula pada 16 Oktober 2025 ketika pelapor mendapat telepon dari Roma yang berada di Malaysia. Roma menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah dengan imbalan 110 ringgit per hari. Tergiur tawaran tersebut, pelapor dan empat orang lainnya berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Harapan.
Setibanya di Malaysia, para korban langsung bekerja pada 21 Oktober 2025. Namun, pada 24 Oktober, pelapor mendapati perselisihan antara Roma dan pemilik rumah. Dari situ terungkap bahwa seluruh upah telah dibayarkan secara borongan kepada Roma, sehingga para pekerja tidak menerima gaji sama sekali, hanya diberi makan.
Merasa ditipu, tiga pekerja memutuskan kabur pada 30 Oktober 2025 dan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Mereka kemudian dijemput, diberi penampungan sementara, serta dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia.
Setiba di Meranti, para korban kembali ke rumah masing-masing. Pada 18 November 2025, mereka mencoba melakukan mediasi dengan keluarga terlapor, namun tidak membuahkan hasil. Kasus akhirnya dilaporkan resmi ke Polres Kepulauan Meranti untuk diproses lebih lanjut.
%20(1)-min.png)

%20(1)-min.png)
