terkini

Ads Google

BNN Dorong RUU Narkotika Adaptif

Sri Handayani
4/08/26, 01:00 WIB Last Updated 2026-04-07T18:00:39Z
BNN Dorong RUU Narkotika Adaptif

Kabaran.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan urgensi pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks, terorganisir, dan lintas negara.

Hal ini disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Dalam forum tersebut, BNN mengajukan sejumlah usulan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.

Salah satu poin penting adalah permintaan agar nomenklatur “BNN RI” tetap dicantumkan secara eksplisit dalam substansi RUU.

Menurut BNN, penghapusan nama lembaga berpotensi menghilangkan kewenangan penyidik dalam melakukan tindakan hukum seperti penangkapan dan penahanan.

BNN menegaskan bahwa kewenangan penyidikan harus tetap melekat pada penyidik BNN yang terdiri dari unsur Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, BNN juga mengusulkan agar teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, mengingat pengungkapan jaringan narkotika sering kali dimulai dari operasi tertutup.

Tak hanya itu, BNN juga mendorong perubahan dalam aspek penegakan hukum, termasuk pengembalian masa penangkapan menjadi 3x24 jam yang dapat diperpanjang selama 3x24 jam berikutnya.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurai jaringan narkotika yang kerap terputus dan sulit dilacak.

Dalam penanganan penyalahguna, BNN mengusulkan pendekatan yang lebih humanis.

Penentuan status penyalahguna diharapkan tidak lagi menggunakan standar biologis LD50, melainkan berbasis “Unit Dosis Harian” untuk memastikan pengguna mendapatkan hak rehabilitasi, bukan pemidanaan.

BNN juga mengusulkan agar hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian perkara di luar jalur pidana.

Selain itu, standardisasi layanan rehabilitasi melalui penerapan SNI 8807:2022 serta integrasi data nasional menjadi fokus penting dalam pembaruan sistem penanganan korban penyalahgunaan narkoba.

Meski demikian, BNN mengakui masih terdapat keterbatasan fasilitas rehabilitasi, di mana layanan di tingkat kabupaten/kota baru mencakup sekitar 42 persen dari kebutuhan ideal.

Menutup pemaparannya, Suyudi menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba.

BNN berharap RUU yang tengah dibahas dapat menjadi instrumen hukum yang progresif, memberikan efek jera bagi pelaku, serta membuka peluang pemulihan bagi para korban penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BNN Dorong RUU Narkotika Adaptif

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x