terkini

Ads Google

Penegakan Hukum dan Tantangan Korupsi di Indonesia

Redaksi
12/09/23, 11:18 WIB Last Updated 2023-12-09T04:18:30Z

 



Kabaran Jakarta, - Pada setiap 9 Desember, Hari Antikorupsi Sedunia diperingati untuk menegaskan komitmen dalam memerangi korupsi dan meningkatkan kesadaran terhadap dampak negatifnya.


Meskipun demikian, pada peringatan tahun ini, Indonesia masih menghadapi masalah serius terkait penegakan dan pencegahan korupsi.


Beberapa kasus melibatkan tokoh penting masih terus terjadi, bahkan melibatkan internal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri.


Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah kasus yang melibatkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga menyeret Pimpinan KPK, Firli Bahuri (saat itu menjabat sebagai ketua nonaktif KPK).


SYL diselidiki atas dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama kepemimpinannya di Kementerian Pertanian.


Sebaliknya, Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Mabes Polri.


Tahap penyelidikan dimulai pada 9 Oktober dengan puluhan saksi dan ahli yang diperiksa. Beberapa rumah Firli telah digeledah. Saat proses pemeriksaan polisi, Firli terlibat dalam aksi 'kucing-kucingan' dengan awak media.


Firli akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November, diancam dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.


Firli mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.


Presiden Jokowi menandatangani keputusan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada 24 November.


Selain itu, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, juga menjadi sorotan karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.


Kasus lainnya yang menimpa Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang telah mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi.


KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Eddy Hiariej, yang dituduh menerima gratifikasi melalui pihak lain terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Kemenkumham RI.


Selain itu, Indonesia juga dihadapkan pada kontroversi terkait partisipasi 56 mantan terpidana korupsi yang ikut berkontestasi pada Pemilu 2024. Hal ini menjadi perhatian karena menandakan rendahnya kesadaran integritas dalam proses pemilu.


Peringatan Hari Antikorupsi diperingati dengan tema "Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju". Puncak peringatan Hakordia 2023 di Istora Senayan, Jakarta pada 12-13 Desember diharapkan akan dihadiri oleh Presiden Jokowi.


Acara tersebut akan menampilkan berbagai rangkaian seperti pemaparan tokoh pada 12 Desember dan seminar serta workshop pada 13 Desember.


(Sumber: [CNN])

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penegakan Hukum dan Tantangan Korupsi di Indonesia

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x