Kabaran.id, Medan - Pemerintah Kota Medan resmi mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dari jabatannya setelah terbukti melakukan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Fasilitas keuangan milik negara itu diketahui digunakan untuk aktivitas judi online, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Kepastian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap.
Ia menyatakan bahwa Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatannya sebagai camat.
“Yang bersangkutan dikenai hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Terhitung mulai 23 Januari 2026, Almuqarrom dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana,” ujar Subhan, Senin (26/1/2026).
Subhan menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, dana KKPD tersebut secara langsung digunakan untuk bermain judi online.
Pengakuan itu disampaikan sendiri oleh Almuqarrom saat menjalani proses pemeriksaan.
“KKPD dipakai untuk judi online. Nilai kerugian sekitar Rp1,2 miliar, dan itu diakui yang bersangkutan,” ungkapnya.
Pasca pencopotan tersebut, posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat, sebagai pelaksana tugas (Plt) untuk memastikan roda pemerintahan di kecamatan tetap berjalan.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, turut membenarkan kasus tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa penanganan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Inspektorat dan BKPSDM.
“Proses terkait judi online itu sudah ditangani oleh Inspektorat dan BKPSDM. Informasi pencopotan juga sudah kami sampaikan kepada Plt camat,” kata Ridho.
Menariknya, hingga menjelang penetapan sanksi, Almuqarrom masih aktif menjalankan tugas sebagai camat.
Ia tercatat memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Medan Maimun pada 22 Januari 2026, serta masih memimpin apel pagi pada 23 Januari 2026, bertepatan dengan hari penetapan hukuman disiplin.
Sebagai catatan, KKPD merupakan instrumen pembayaran non-tunai milik pemerintah daerah yang digunakan untuk mendukung belanja APBD dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penyalahgunaan fasilitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara sekaligus mencederai etika aparatur sipil negara. **


